oleh Prima Sp Vardhana
MENANGANI permohonan paspor hijau calon jamaah haji tahun 2009, ternyata perlu sikap fleksibel. Sikap tegas dan kaku dalam menegakkan aturan yang biasa diterapkan saat menangani pemohon reguler, sesekali halal untuk dilemahkan demi kenyamanan para calon tamu Allah itu dalam mengurus surat bukti kewarganegaraan pengesah kepegiaannya ke Tanah Suci Saudi Arabia. Sikap fleksibel itulah yang diterapkan Kantor Imigasi Klas I Khusus Surabaya, Waru, sejak mengoperasikan layanan permohonan paspor hijau calon jamaah haji pada pecan lalu.
Sikap fleksibel yang paling kentara dilakukan kantor imigrasi yang dikomandani Djoni Muhamad itu, adalah kebebasan para calon jamaah haji dalam memilih warna map yang membungkus surat-surat pesyarata memohon paspor. Calon jamaa haji diperbolehkan menentukan warna mapnya. Merah, kuning, biru ataukah putih warna mapnya tidak akan dipermasalahkan. Layanan permohonan paspor yang nyaman dan prosedural tetap diberikan petugas imigrasi senyaman pemohon dengan map warna hijau, seperti yang diwajibkan terhadap pemohon reguler.
Layanan khusus kebebasan memilih map itu, diakui, sangatlah tidak berarti. Namun setidaknya dalam pembuatan paspor para jamaah haji itu, Kanim Klas I Khusus Surabaya telah berusaha membeikan sebuah layanan khusus yang akan membuat nyaman para calon jamaah haji. “Semua layanan khusus yang kami berikan juga memiliki pagar pembatas. Layanan ini hanya diberikan pada calon jamaah yang melakukan permohonan paspor sebagaimana yang diatur Depag. Sedangkan calon jamaah yang mengurus paspornya secara individu denga jalur pemhon regular, maka aturan pengajuan permohonan yang diberikan tetap sebagaimana pemohon regular umumnya,” ujarnya.
Karena itu, Djoni Muhammad wanti-wanti hendaknya para calon jamaah mengurus paspor yang dibutuhkan, dengan memanfaatkan jalur yang telah disediakan Depag. Sehingga para calon jamaah tak perlu mengeluarkan uang tambahan. Mereka cukup mengeluakan rupiah sebagaimana yang ditetapkan Depag. Pasalnya biaya pengurusan paspor sudah termasuk dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). (pvardhana88@gmail.com)
0 komentar:
Posting Komentar