About The Author

This is a sample info about the author. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis.

Get The Latest News

Sign up to receive latest news

12 Agustus 2009

Batasan Usia Jamaah Haji Hanya Imbauan


oleh Nabila Miftahurachman

KANTOR Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menyatakan peraturan pemerintah Arab Saudi terkait batasan usia calon haji (calhaj) maksimal 65 tahun tidak perlu dipatuhi.

"Batasan itu hanya imbauan dari pemerintah Arab Saudi saat menggelar konferensi dengan Menteri Kesehatan RI, beberapa waktu lalu," terang Kepala Seksi Pemberangkatan Haji dan Umrah Kandepag Bangkalan, Amin Mahfud, Selasa.

Amin menjelaskan, imbauan pemerintah Arab Saudi terkait batasan usia tersebut lantaran pada umur di atas 65 tahun rawan terserang virus flu babi, yang belakangan ini marak terjadi di sejumlah negara.

"Sehingga pemerintah Arab Saudi memberikan imbauan, dan itu tidak harus dipatuhi karena bukan aturan. Yang penting, calhaj sehat meski usianya di atas 65 tahun," ucapnya.

Menurut Amin, hingga saat ini sudah 886 orang dari total 993 calhaj di kabupaten setempat yang melunasi biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH). Sementara sisanya masih ditunggu pelunasannya hingga Rabu (12/8).

"Jika sampai besok, ketujuh calhaj tersebut belum juga melunasi BPIH, dipastikan tidak bisa berangkat ke tanah suci tahun ini. Mereka masuk daftar tunggu tahun berikut," ujarnya.

Amin menambahkan, mereka akan diganti calhaj yang lain, yang berada pada posisi di bawahnya. "Secara otomatis posisi calhaj yang berada di bawahnya akan naik dan menggantikan calhaj yang tidak melunasi BPIH," katanya menegaskan.

Bagi calhaj yang sudah melunasi BPIH, dia berharap, segera menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP), KSK, akta kelahiran atau ijazah, dan surat nikah. "Jika salah satu persyaratan tersebut tidak ada, calhaj melapor pada Kandepag dan akan dibuatkan," katanya. (nab/ant)

0 komentar: